Kejaksaan Korea Selatan benar-benar menggebrak. Mereka baru saja mengajukan tuntutan hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Ini bukan perkara kecil. Tuduhannya berkisar pada upayanya yang gagal total untuk memberlakukan darurat militer di penghujung tahun 2024 lalu.
Tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk sudah menyampaikan permintaan itu ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Inti dakwaannya, Yoon dituduh mengancam tatanan konstitusional negara dengan apa yang mereka sebut sebagai "kudeta dirinya sendiri".
“Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini,” tegas jaksa dalam sidang.
“Tidak ada alasan untuk meringankan. Justru, hukuman yang beratlah yang harus dijatuhkan.”
Kronologinya bermula dari keputusan kontroversial Yoon di Desember 2024. Deklarasi darurat militer yang ia keluarkan langsung memicu krisis. Reaksinya cepat: massa demonstran dan sejumlah anggota parlemen membanjiri gedung dewan, mendesak diadakannya pemungutan suara untuk menolak dekret tersebut.
Tak butuh waktu lama, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan dekret itu inkonstitusional. Akibatnya, Yoon harus lengser dari kursi kepresidenan, dimakzulkan, dan kini mendekam di penjara.
Sidang pidana untuk kasus pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan sejumlah pelanggaran terkait itu sendiri baru berakhir Selasa lalu. Prosesnya makan waktu hingga 11 jam. Menurut kabar dari kantor berita Yonhap, pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang.
Di sisi lain, mantan presiden itu bersikukuh membantah semua tuduhan. Pembelaannya, ia cuma menjalankan kewenangan yang dimiliki seorang presiden untuk menyatakan darurat militer. Alasannya, waktu itu pemerintahannya dianggapnya dihalang-halangi habis-habisan oleh partai-partai oposisi.
Bahkan di persidangan Selasa, nada Yoon masih keras. Ia menyebut penyelidikan kasus pemberontakan ini "gila", penuh dengan "manipulasi" dan "distorsi" fakta.
Kalau nanti benar-benar divonis bersalah, Yoon akan tercatat sebagai presiden ketiga di Korsel yang terbukti melakukan pemberontakan. Dua sebelumnya adalah mantan pemimpin era militer yang terlibat dalam kudeta 1979.
Tapi, ada satu hal yang perlu dicatat. Sekalipun hukuman mati benar-benar dijatuhkan, kecil kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan. Soalnya, Korea Selatan sudah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak 1997. Jadi, situasinya bisa jadi lebih rumit dari sekadar vonis.
Masalah Yoon sebenarnya masih panjang. Kasus darurat militer ini cuma satu dari beberapa perkara yang ia hadapi. Masih ada sidang-sidang lain menunggu.
Misalnya, pengadilan di Seoul disebut-sebut akan memberi putusan pada Jumat ini untuk kasus penghalangan keadilan. Vonisnya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Belum lagi tuduhan lain yang lebih serius: membantu musuh. Intinya, Yoon dituduh sengaja memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Tujuannya cuma satu: mencari pembenaran untuk deklarasi darurat militer yang ia canangkan.
Menanggapi semua ini, pihak Istana Presiden di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae Myung yang menggantikan Yoon cukup berhati-hati. Mereka hanya menyatakan, percaya bahwa peradilan akan memutuskan segala sesuatu sesuai hukum, prinsip, dan tentu saja, standar yang dipegang publik.
Nah, sekarang kita tinggal menunggu. Februari nanti, pengadilan akan bicara. Tapi apapun putusannya, kasus ini sudah meninggalkan luka yang dalam dalam politik Korea Selatan.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April