Kejaksaan Korea Selatan benar-benar menggebrak. Mereka baru saja mengajukan tuntutan hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Ini bukan perkara kecil. Tuduhannya berkisar pada upayanya yang gagal total untuk memberlakukan darurat militer di penghujung tahun 2024 lalu.
Tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk sudah menyampaikan permintaan itu ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Inti dakwaannya, Yoon dituduh mengancam tatanan konstitusional negara dengan apa yang mereka sebut sebagai "kudeta dirinya sendiri".
“Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini,” tegas jaksa dalam sidang.
“Tidak ada alasan untuk meringankan. Justru, hukuman yang beratlah yang harus dijatuhkan.”
Kronologinya bermula dari keputusan kontroversial Yoon di Desember 2024. Deklarasi darurat militer yang ia keluarkan langsung memicu krisis. Reaksinya cepat: massa demonstran dan sejumlah anggota parlemen membanjiri gedung dewan, mendesak diadakannya pemungutan suara untuk menolak dekret tersebut.
Tak butuh waktu lama, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan dekret itu inkonstitusional. Akibatnya, Yoon harus lengser dari kursi kepresidenan, dimakzulkan, dan kini mendekam di penjara.
Sidang pidana untuk kasus pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan sejumlah pelanggaran terkait itu sendiri baru berakhir Selasa lalu. Prosesnya makan waktu hingga 11 jam. Menurut kabar dari kantor berita Yonhap, pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang.
Di sisi lain, mantan presiden itu bersikukuh membantah semua tuduhan. Pembelaannya, ia cuma menjalankan kewenangan yang dimiliki seorang presiden untuk menyatakan darurat militer. Alasannya, waktu itu pemerintahannya dianggapnya dihalang-halangi habis-habisan oleh partai-partai oposisi.
Artikel Terkait
Rakyat Iran Tercekik: Rupiah Lebih Berharga daripada Rial
Pria Tertua Arab Saudi Wafat di Usia 142, Ribuan Pelayat Antarkan Kepergiannya
Analis Rusia: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai, Bentuknya Tak Lagi Konvensional
AS Desak Warga Segera Tinggalkan Iran di Tengah Ancaman Serangan dan Korban Jiwa yang Meningkat