"Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini," imbuhnya seperti dikutip dari BBC, Jumat (12/1/2024).
Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afsel mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Israel akan memberikan pembelaannya pada hari Jumat waktu setempat, namun sebelumnya mereka mengatakan tindakannya di Jalur Gaza dapat dibenarkan karena mereka merespons serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.
Namun saat berbicara di pengadilan pada hari Kamis, Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola mengatakan bahwa tidak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida.
Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida tahun 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.
Israel dengan keras menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya “tidak berdasar”.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, kemunafikan Afrika Selatan sangat tinggi. Ia lantas mengkritik negara tersebut karena gagal merespons kekejaman di Suriah dan Yaman yang dilakukan oleh "mitra Hamas".
afrika Baca Juga: Biadab! Israel Usir 600 Pasien dan Staf dari Rumah Sakit Terakhir di Gaza
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmassa.id
Artikel Terkait
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!
Pemukim Yahudi Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat, 2 Anak Tewas