Dua Objek Perkara dan Delapan Tersangka
Kasus ini melibatkan dua objek perkara utama. Objek pertama adalah laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Objek kedua adalah perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan masyarakat ke sejumlah Polres.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pasangan Hukum dan Proses Penyidikan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE. Berkas ijazah asli Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan dan berada dalam pengawasan penyidik setelah pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Di-NO, Soroti Logika Hukum Ijazah Jokowi
Roy Suryo & Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KPK Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi di BPKH, Ini Fokus Investigasi
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Pelanggaran HAM, dan Warisan Kelam Orde Baru