Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rekayasa Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka yang akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025, adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Klaim Keterangan dan Bukti dari Pihak Tersangka
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik. Rismon mengklaim telah memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi," jelas Rismon Sianipar. Pemeriksaan ketiganya direncanakan akan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga tersangka untuk pemeriksaan pada 13 November. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka. Untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, jadwal pemanggilan belum ditetapkan.
Dua Objek Perkara dan Delapan Tersangka
Kasus ini melibatkan dua objek perkara utama. Objek pertama adalah laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Objek kedua adalah perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan masyarakat ke sejumlah Polres.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pasangan Hukum dan Proses Penyidikan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE. Berkas ijazah asli Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan dan berada dalam pengawasan penyidik setelah pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar