Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 12 November 2025 | 20:25 WIB
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Dua Objek Perkara dan Delapan Tersangka

Kasus ini melibatkan dua objek perkara utama. Objek pertama adalah laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Objek kedua adalah perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan masyarakat ke sejumlah Polres.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Pasangan Hukum dan Proses Penyidikan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE. Berkas ijazah asli Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan dan berada dalam pengawasan penyidik setelah pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.


Halaman:

Komentar