Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas (Sekdis), dan lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Adapun Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, awalnya juga dicari oleh KPK. Ia kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan
KPK mengungkap adanya praktik tidak terpuji dalam kasus ini. Disebutkan bahwa terdapat jatah atau pungutan sebesar beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini sangat signifikan, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (AS)
- Poundsterling Inggris
Total nilai seluruh barang bukti uang tersebut, jika dikonversi ke Rupiah, diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.
Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara secara detail dari KPK dijadwalkan akan disiarkan pada siang hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar
Tawuran Pesanggrahan: 14 Pelaku Diamankan Bawa Senjata Tajam & Air Cabai
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang
Korupsi Jual Beli Jabatan Pemkot Bandung: 14 Saksi Diperiksa, Termasuk Wagub Erwin