Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan sinergi personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan bantuan rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama dalam waktu kurang dari satu hari. Satu pelaku lainnya berhasil diamankan keesokan harinya saat berusaha melarikan diri.
Proses hukum selanjutnya akan mencakup pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, peristiwa ini bermula ketika korban yang hendak beristirahat di masjid ditegur dan dianiaya oleh sejumlah pelaku. Korban mengalami luka berat di kepala.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. F.L Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB.
Kapolres Sibolga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini secara profesional dan transparan. "Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup