Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah

Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution

Hakim Pengadilan Tipikor Medan sedang menyelidiki mens rea atau niat jahat dalam pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang (Kirun), dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi.

Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan niat jahat dalam pergeseran anggaran akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR

KPK menghadirkan tiga saksi kunci: Bendahara PT Dalihan Natolu Grup Mariam, petugas BRILink Cindy, dan Komisaris PT Dalihan Natolu Grup Taufik Lubis. Majelis hakim meminta Mariam mengungkap aliran dana miliaran rupiah ke pejabat Dinas PUPR sepanjang 2024.

Setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer melalui rekening BRI dan Bank Sumut, Mariam akhirnya mengakui:

"Saya diperintahkan Pak Kirun mengirim uang kepada Kadis PUPR Sumut Mulyono, Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan Ahmad Juni."

Bukti transfer yang terungkap:
• Mulyono: Rp 2,380 miliar
• Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
• Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar

Hakim Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan

Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan yang mengagendakan pembuktian dakwaan terhadap Kirun dan Rayhan Dulasmi.

Hakim mengejar tiga saksi dari Dinas PUPR Sumut: Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas), dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan).

Fakta Survei Jalan dan Pertemuan Rahasia

Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku memandu rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Topan Ginting meninjau jalan rusak di Sipiongot pada 22 April 2025. Hakim Waruwu menegaskan kunjungan ini bukan sekadar off road, melainkan survei jalan yang akan ditender.

Terungkap pula pertemuan rahasia antara Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025. Pertemuan ini membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

Pergeseran Anggaran Tanpa Perencanaan

Muhammad Haldun dan Edison Togatorop mengakui anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan di APBD Sumut 2025. Anggaran berasal dari pergeseran anggaran dinas lain berdasarkan Pergub Sumut.

Edison mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut. "Saya tidak dilibatkan. Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran."

Proses Lelang Cepat dan Tidak Wajar

Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkap kejanggalan proses lelang:
• Pengumuman lelang elektronik: 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB
• Persetujuan pemenang: 26 Juni 2025 pukul 23.34 WIB
• Pemenang: PT Dalihan Na Tolu Grup

Konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan sejak 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp 165 miliar ini tidak termasuk proyek mendesak maupun Proyek Strategis Nasional.

Hakim Waruwu menekankan pentingnya menghadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan untuk mengklarifikasi dasar hukum Pergub tentang pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. "Semua orang sama di depan hukum," tegasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar