MURIANETWORK.COM - Polres Karawang berhasil menangkap H (27), yang diduga membunuh Dina Oktaviani (21). Korban ditemukan tewas di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang.
Pelaku, yang merupakan teman kerja Dina di sebuah minimarket, ditangkap di wilayah Purwakarta pada Rabu (8/10/2025) malam. Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya, ujar Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan. H mengaku motif pembunuhan ini didorong oleh desakan kebutuhan finansial.
Tak hanya merampas harta korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekapnya hingga tewas. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone, jelas Cep Wildan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu mobil, dan dua ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Klaim Anak Propam di Video Adu Mulut dengan Debt Collector Dibantah Polisi
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi