MURIANETWORK.COM - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi.
Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)
Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
3. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan.
Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.
4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham
Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu.
6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.
Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara
Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.
Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.
Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menteri Era SBY
Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni:
1. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu.
Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
2. Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.
3. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.
Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
4. Jero Wacik
mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015.
KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.
5. Bachtiar Chamsyah
Mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial.
Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.
Menteri Era Megawati
Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi.
1. Rokhmin Dahuri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin.
Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut.
MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009.
2. Said Agil Husin Al Munawar
Mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
3. Hari Sabarno
Mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri
4. Achmad Sujudi
Mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Luhut Diduga Pemilik Saham Zyrex, Fadli Zon: Bisa Jadi Skandal Besar!
Nadiem Sudah Tersangka dan Ditahan, Yaqut-Budi Arie Kapan?
Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Sama Seperti Tom Lembong, Ini Penjelasannya!
LENGKAP! Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim