MURIANETWORK.COM - Sesuai dengan rencana, Divisi Propam Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K hari ini (3/9). Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV. Tampak, Kompol K yang sehari-hari bertugas sebagai komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, nama jelas Kompol K terungkap. Yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Oleh Divisi Propam Polri, dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Dia duduk persis di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8). Akibatnya Affan meninggal dunia.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa hari ini pihaknya juga diundang hadir dalam sidang etik tersebut. Menurut dia, sidang hari ini memang khusus dilaksanakan untuk personel Brimob Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Ancaman hukuman untuk mereka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat Itu 2 orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” jelasnya.
Menurut Anam, Kompolnas adalah pengawas eksternal yang menyuarakan secara langsung agar 2 personel Brimob yang melakukan pelanggaran etik berat disanksi PTDH atau pemecatan. Menurut dia, sanksi tersebut pantas diberikan kepada mereka. Apalagi, Affan sebagai korban sampai kehilangan nyawa akibat insiden tragis yang dialami di tengah rangkaian pengamanan aksi demo buruh pekan lalu.
”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” jelasnya.
Sebaliknya, Anam juga menyatakan bahwa publik juga harusnya bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum selama aksi demo berlangsung. Dengan begitu, harapannya aspirasi dan suara yang hendak disampaikan kepada publik dapat didengar secara jernih,
”Publik juga menahan diri gunakan hak anda untuk berekspresi dengan cara-cara yang damai, itu tidak boleh dengan tindakan yang anarkis. Jadi, satu pihak, kepolisian memang harus menahan diri proporsional, humanis. Di sisi yang lain masyarakat tidak anarkis, tidak merusak dan sebagainya,” terang Anam
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UPDATE! Gugatan Isu Ijazah Jokowi Dimediasi, Eks Wamendes Berdamai dengan 2 Tergugat
Sobat Riza Chalid, Irawan Prakoso Masuk Daftar Cekal Usai Tiga Kali Mangkir Saksi Kasus TPPU
Ini Pernyataan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Yang Diduga Jadi Target Polisi Hingga Berujung Penangkapan
Yaqut Diteriaki Maling Oleh Massa Yang Gelar Aksi di KPK