Tabrak dan Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat

- Rabu, 03 September 2025 | 11:30 WIB
Tabrak dan Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat



Menurut Anam, Kompolnas adalah pengawas eksternal yang menyuarakan secara langsung agar 2 personel Brimob yang melakukan pelanggaran etik berat disanksi PTDH atau pemecatan. Menurut dia, sanksi tersebut pantas diberikan kepada mereka. Apalagi, Affan sebagai korban sampai kehilangan nyawa akibat insiden tragis yang dialami di tengah rangkaian pengamanan aksi demo buruh pekan lalu. 


”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” jelasnya. 


Sebaliknya, Anam juga menyatakan bahwa publik juga harusnya bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum selama aksi demo berlangsung. Dengan begitu, harapannya aspirasi dan suara yang hendak disampaikan kepada publik dapat didengar secara jernih, 


”Publik juga menahan diri gunakan hak anda untuk berekspresi dengan cara-cara yang damai, itu tidak boleh dengan tindakan yang anarkis. Jadi, satu pihak, kepolisian memang harus menahan diri proporsional, humanis. Di sisi yang lain masyarakat tidak anarkis, tidak merusak dan sebagainya,” terang Anam


Sumber: jawapos 


Halaman:

Komentar