Menurut Anam, Kompolnas adalah pengawas eksternal yang menyuarakan secara langsung agar 2 personel Brimob yang melakukan pelanggaran etik berat disanksi PTDH atau pemecatan. Menurut dia, sanksi tersebut pantas diberikan kepada mereka. Apalagi, Affan sebagai korban sampai kehilangan nyawa akibat insiden tragis yang dialami di tengah rangkaian pengamanan aksi demo buruh pekan lalu.
”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” jelasnya.
Sebaliknya, Anam juga menyatakan bahwa publik juga harusnya bisa menahan diri. Tidak melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum selama aksi demo berlangsung. Dengan begitu, harapannya aspirasi dan suara yang hendak disampaikan kepada publik dapat didengar secara jernih,
”Publik juga menahan diri gunakan hak anda untuk berekspresi dengan cara-cara yang damai, itu tidak boleh dengan tindakan yang anarkis. Jadi, satu pihak, kepolisian memang harus menahan diri proporsional, humanis. Di sisi yang lain masyarakat tidak anarkis, tidak merusak dan sebagainya,” terang Anam
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Benang Kusut Kuota Haji Mulai Terurai
KPK Selidiki Mantan Koordinator Demo yang Berbalik Dukung Bupati Pati
Pengacara Marcella Santoso Akui Bayar Rp 597 Juta ke Bos Buzzer untuk Lindungi Harvey Moeis
Rustam Effendi: Saya Tahu Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi