Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas.
Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun.
Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun.
“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan.
Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun.
Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup.
Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati.
Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan.
Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus.
“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan.
Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah.
Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama.
“Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Bobby Nasution Vs KPK: Benarkah Ada Janji Suci yang Membuat Kasus Ini Mandek?
Kejagung Geledah Bea Cukai, Bongkar Sisi Lain Kasus Korupsi Ekspor POME yang Bikin Penasaran
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?