Pertama, audit nasional impor gula 2005-2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.
Kedua, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
Ketiga, reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.
Terakhir, judicial review terhadap frasa "kerugian negara" agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.
Tom Lembong diketahui resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.
Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 22 Juli 2025.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan, berkas banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.
"Nanti setelah beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dua Maling Helm di Sunter Diamuk Massa, Polisi Selamatkan Pelaku dari Amukan Warga
Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Residivis Curanmor di Jojoran Gubeng Surabaya Terbakar Usai Ditangkap Warga