MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Dia menyarankan agar para ahli hukum melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat.
“Ada baiknya para ahli hukum bisa lakukan eksaminasi putusan pengadilan," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu, 20 Juli 2025.
Artikel Terkait
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta