MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Dia menyarankan agar para ahli hukum melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat.
“Ada baiknya para ahli hukum bisa lakukan eksaminasi putusan pengadilan," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu, 20 Juli 2025.
Artikel Terkait
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob
Wagub Jabar Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hinaan ke Suku Sunda