Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang secara spesifik menyasar pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya celah praktik tidak etis yang berpotensi merugikan hak masyarakat dalam mengakses pendidikan.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (29/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam proses SPMB merupakan perbuatan yang dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan masih ditemukan dengan modus yang beragam. Beberapa di antaranya adalah biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Di sisi lain, KPK juga mendeteksi adanya praktik “titipan” calon siswa serta manipulasi data. Modus yang kerap terjadi meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul Aziz.
Untuk itu, aparatur sipil negara maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan oleh KPK.
Artikel Terkait
Baznas Salurkan Daging Dam Haji ke Warga Kurang Mampu di Pemalang
Maybank Indonesia Raup Laba Rp299 Miliar di Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 5,4 Persen
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera