MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar