MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Artikel Terkait
Bupati Tersangka KPK Puji Cantik Wartawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Saksi Bongkar Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim, Disebut untuk THR
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid