MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Whoosh: Siapa Orangnya?
KPK Selidiki Whoosh: Proyek Kereta Cepat yang Busuk Sejak Awal dan Diduga Mark Up Gila-gilaan!
KPK Buka Suara Soal Kasus Korupsi Whoosh: Proyek Jokowi Ini Masuk Tahap Lanjut!
Mahfud MD Bongkar Fakta Baru: KPK Sudah Tahu Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Sebelum Ramai!