MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
“Banyak yang 'marah' dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945," kata Lukman, seperti dikutip redaksi, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, maka masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah bisa melewati batas lima tahun dan itu melanggar konstitusi.
Namun jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga dianggap melanggar UUD 1945 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Mari kita biasakan hormati putusan MK, meski putusan itu tak kita setujui," jelasnya.
Ia menekankan bahwa MK adalah amanah reformasi dan lembaga penjaga konstitusi. Karena itu, seluruh pihak perlu bersikap bijak dan mencari solusi konstitusional atas dilema yang timbul akibat putusan tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SERU! Drama Ijazah Jokowi Jilid 2: Bukti Baru Muncul, Kubu Jokowi vs TPUA Kembali Berseteru
ANEH! Rocky Gerung Curiga di Balik Tuntutan 7 Tahun Hasto dan Tom Lembong, Ada Peran Jokowi?
Ungkap Fakta Mengejutkan! Seksolog Mematahkan Asumsi Liar Tentang Fetish di Balik Kematian Diplomat Arya
Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris