Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa.
“Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.
Selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.
Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika melakukan peliputan pada salah satu acara yang digelar 10 Mei lalu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar