MURIANETWORK.COM - Pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Status tersangka ayah dan anak itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut.
Baik Riza Calid maupun Kerry Andrianto memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi.
Kejagung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Ada juga Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dan, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pula Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.
Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza Chalid hingga kini masih buron.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Apa peran Kerry, anak Riza Chalid?
Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.
Dalam kasus korupsi, perusahaan itu berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.
"Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers 25 Februari 2025.
Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi.
HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook