Lima Tahun Pimpin Jatim, Khofifah Kucurkan Hibah Rp32,8 Triliun

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:10 WIB
Lima Tahun Pimpin Jatim, Khofifah Kucurkan Hibah Rp32,8 Triliun


Khofifah telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama hampir delapan jam. Selama itu, Khofifah dicecar soal proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk pokmas dan lembaga.


Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi sempat mengungkapkan keterlibatan Khofifah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis 19 Juni 2025.


"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua, dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 19 Juni 2025.


Kusnadi memastikan, Gubernur Jatim Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah. Mengingat kata Kusnadi, Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud.


"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia nggak tahu," tutur Kusnadi.


Kusnadi kembali menegaskan bahwa, dana hibah merupakan kewenangan dari kepala daerah untuk melakukan eksekusi anggaran.


Namun saat ditanya apakah Gubernur Jatim Khofifah harus juga diperiksa, Kusnadi menyerahkannya kepada KPK.


"Oh saya tidak berharap apa-apa. Ya apalah, itu kewenangan penegak hukum itu (untuk periksa Gubernur Jatim Khofifah)" pungkas Kusnadi.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar