Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu pun menjelaskan status Bobby yang merupakan menantu Jokowi.
"Dan Bobby termasuk orang dekat kekuasaan. Dia mantu Presiden Joko Widodo yang sangat dihormati oleh Presiden Prabowo," ungkapnya.
Alasan lainnya yang membuat Bobby dianggap aman, lanjut Said Didu, kepemimpinan KPK yang sekarang ini merupakan hasil legasi Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
"KPK yang menangani (kasus korupsi proyek jalan) itu masih di ujung telunjuk Jokowi. KPK masih di ujung telunjuk Pak Jokowi. Yang menunjuk pimpinan KPK ini Jokowi," sebutnya.
Selain itu, Said Didu juga menyinggung soal status Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang merupakan perwira Polri aktif dan kini berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Menurutnya, alasan pimpinan KPK yang berasal dari Polri bisa mengamankan keluarga Jokowi, termasuk Bobby Nasution.
"Yang kedua, pimpinan KPK (Setyo Budiyanto) itu polisi aktif. Jadi kalau macam-macam bisa di-remote (dikendalikan) dari Tronojoyo (Mabes Polri). Jadi, nah jadi itulah lima alasan saya menyatakan Bobby kau aman," ujar Said Didu.
👉 Video di Akhir Artikel
Diketahui, nama Bobby belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut terkait proyek jalan.
Indikasinya, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka di KPK disebut-sebut merupakan mantan anak buah Bobby saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Bahkan, sejumlah LSM pegiat antikorupsi salah satunya seperti ICW turut mendesak KPK untuk segera memeriksa Bobby dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut itu terkuak usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang termasuk Topan Ginting.
Kelima orang itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan KPK.
👇👇
#SilakanSimak.
Dengan sistem penegakan hukum yg terjadi saat ini, OTT KPK thdp Kadis PUPR di Sumut - hampir dapat dipastikan bhw Gubernur Sumut tdk akan tersentuh - walau sebelumnya sdh banyak kasus.
Ada 5 (lima) alasannya. pic.twitter.com/zSGmpNGEkj
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!