MURIANETWORK.COM - Menjelang gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang akan digelar Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), mantan Kabareskrim Komjen (purn) justru menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka.
Menurut Susno kemungkinan adanya tersangka di kasus ini sangat sulit, apalagi mentersangkakan kasus pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Hal ini beralasan karena obyek perkara ini yakni ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya.
"Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli.
Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja.
Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa.
Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik.
Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.
"Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana? Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli," katanya.
Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat.
Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor, baik Jokowi maupun TPUA.
"Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki," katanya.
Menanggapi pernyataan Susno, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa gelar perkata itu sesuatu yang biasa.
Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA.
"Penyidik harus netral," tegasnya.
Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda.
Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan penggunaan data tanpa izi.
Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu asli atau tidak.
Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah tidak asli pun masih bisa dijeratkan.
"Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang tujuan mendiskrieditkan," katanya.
Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan.
Soal hasil labfor Bareskrim, diakui Rivai karena dilakukan di tahap penyelidikan, memang belum pro justicia.
Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya," tukasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Total 6 Orang Dibekuk dalam Peristiwa Pembunuhan Notaris di Bogor, Salah Satunya Sopir Korban
Sederet Opsi Rekayasa Konstitusional Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
ANEH! Tiba-Tiba Bawaslu Ungkit Putusan 90 MK Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ada Apa?
Pengamat: DPR Bareng Geng Solo Diduga Lagi Atur Siasat Soal Pemakzulan Gibran!