Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan

- Jumat, 04 Juli 2025 | 11:35 WIB
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan




MURIANETWORK.COM  - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan ketua DPR, Setya Novanto. 


Sarmuji meyakini MA memiliki dasar pertimbangan sehingga meringankan hukuman Setya Novanto.



"MA mungkin punya pertimbangan meringankan. Kita enggak tahu karena MA yang mempelajari dan memutuskan," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Jumat (4/7/2025).



Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MA.



"Terhadap putusan pengadilan yang bisa kita komentari, kita menghormati putusan pengadilan," ujar Sarmuji.


Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.


Hukuman mantan Ketua DPR RI itu saat ini berubah menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.


“Amar putusan: KABUL,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).


Perkara PK Setya Novanto diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.


Halaman:

Komentar