Polisi Tangkap Pelaku Tunggal Pembacokan Maut dalam Konvoi HUT ke-99 Persebaya di Sampang

- Senin, 22 Juni 2026 | 00:05 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Tunggal Pembacokan Maut dalam Konvoi HUT ke-99 Persebaya di Sampang

Seorang remaja berinisial GAD (16) alias Ado yang menjadi pelaku pembacokan hingga menewaskan korban dalam konvoi perayaan ulang tahun ke-99 Persebaya akhirnya berhasil diringkus. Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di wilayah Sampang, Madura, setelah sebelumnya menjadi buronan.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam insiden berdarah itu.

"Betul, berdasarkan hasil dari penyelidikan fakta-fakta di TKP dan keterangan saksi-saksi, (pelaku) sudah kita amankan. Kami amankan satu orang," ujar Iptu Evan pada Minggu (21/6/2026).

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MN. Menurut keterangan polisi, MN diserahkan oleh keluarganya sendiri kepada aparat. Dari hasil pendalaman, MN merupakan pelaku tunggal dalam aksi pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah celurit, serta helm.

"Kita amankan yang bersangkutan di daerah Sampang Madura, pelaku diserahkan melalui keluarga dan didampingi yang dituakan di wilayah tersebut. Kalau dari hasil penyelidikan untuk tersangka saat ini satu, dengan inisial MN," jelasnya.

Sementara itu, perayaan ulang tahun ke-99 Persebaya yang seharusnya menjadi momen kegembiraan justru menyisakan duka mendalam. Seorang remaja dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat konvoi berlangsung. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.

"Kalau dari hasil penyelidikan sampai saat ini memang untuk tersangka hanya satu orang," tandas Iptu Evan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar