Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna.
"Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," jelas Marthinus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas