MURIANETWORK.COM -Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Haryanto enggan memberi keterangan kepada wartawan.
"Biasa kita normatif saja. Nanti ini dengan penasihat hukum saya," singkat Haryanto.
Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Eri Gunari mengatakan, pemeriksaan terhadap Hariyanto hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu," kata Eri.
Saat ditanya soal rencana upaya gugatan praperadilan, Eri menyebut bahwa kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.
Artikel Terkait
Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Sudah Sadar dan Motif Bullying Diselidiki
Korban Dibakar di Pamekasan, 2 Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap