MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai sederet penjelasan terkait dengan desakan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden.
Kata Mahfud, ada tiga alasan terkait kasus yang bisa menjadi pemicu pemakzulan Gibran dapat terjadi dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.
Isinya adalah para Purnawirawan TNI tersebut menyebut Gibran tidak layak menjadi wakil presiden Prabowo Subianto.
Terkait dengan desakan dari Purnawirawan TNI tersebut, Mahfud MD mengurai tanggapan.
Sebagai pakar hukum, Mahfud menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, presiden dan wakil presiden memang bisa dimakzulkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
"Kalau istilah konstitusi pasal 7A hasil amandemen, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," ungkap Mahfud MD dalam konten Youtube-nya, dilansir pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan syarat apa saja yang memungkinkan seorang kepala negara dan wakilnya diberhentikan.
Ada beberapa syarat yang terkait dengan ketentuan hukum maupun politik.
"Apa saja itu, satu melakukan pengkhianatan terhadap negara Pancasila NKRI. Yang kedua terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat. Kejahatan berat tuh kejahatan yang disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun ke atas. Lalu (ketiga) perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Bisa mudah, makanya itu dinilai oleh politik soal perbuatan tercela itu, perbuatan tercela tuh sangat fleksibel tergantung situasi politik," pungkas Mahfud MD.
"Keenam, (karena) keadaan, misalnya ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, misalnya sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan. Atau malah berhenti, minta berhenti, harus diproses," sambungnya.
Kendati syarat untuk memakzulkan pimpinan negara itu banyak dan punya dasar hukum kuat, Mahfud menyebut hal tersebut masih bisa terjadi.
Karena hal itu berkaitan dengan situasi politik yang mudah berubah.
"Menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi karena hukum itu produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah. Prosedurnya udah mempersulit agar orang tidak mudah menjatuhkan presiden atau wakil presiden," kata Mahfud MD.
"Presiden atau wakil presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan, bisa diberhentikan, dimakzulkan, itu istilah resmi dalam masa jabatan. Syaratnya apa? syaratnya itu tadi yang ada empat pelanggaran hukum, satu pelanggaran etika, satu situasi tertentu," sambungnya.
3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan
Berikutnya, Mahfud pun menanggapi isi surat dari Purnawirawan TNI yang mengurai alasan pemakzulan Gibran.
"Pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, putusan MK 90. Kedua, kepatutan dan kepantasan kapasitas seorang wakil presiden. Ketiga, moral dan etika, kasus Fufufafa. Keempat dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya," isi surat dari Forum Purnawirawan TNI.
Terkait dengan surat tersebut, Mahfud MD menyebut Gibran dimungkinkan lengser jika poin yang disampaikan oleh forum purnawirawan TNI itu terbukti sah.
Alasan pertama Gibran bisa dimakzulkan adalah jika ia terseret kasus dugaan korupsi keluarga Jokowi.
"Kalau itu nanti bisa dibuktikan, satu yang paling gampang dugaan korupsi karena masuk di empat jenis kan. Karena dia (Gibran) keluarganya Joko Widodo, makanya Gibran keluarganya. Laporan tentang dia (Gibran) udah masuk ke KPK tapi enggak ada follow up," ungkap Mahfud MD.
Kedua, alasannya adalah terkait dengan pelanggaran etika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di 2024 lalu.
"Lalu kedua pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melangggar etika sesuai keputusan MK MK. Tapi karena putusan finalnya udah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MK. Yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK, yang satu paling berat diberhentikan dari MK, yang lain ada teguran," imbuh Mahfud MD.
Terakhir, alasan Gibran bisa dimakzulkan adalah berkaitan dengan akun Fufufafa yang selama ini banyak dibahas.
Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, maka putra Jokowi itu bisa saja dilengserkan.
"Ketiga, kalau Fufufafa itu benar diungkap dan itu benar menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," pungkas Mahfud MD.
Mudah Tapi Sulit
Kendati demikian, Mahfud mengungkap mekanisme sesungguhnya pemakzulan kepala negara atau wakilnya.
Mahfud menjelaskan proses panjang pemakzulan presiden atau wakil presiden yang akan melibatkan banyak lembaga.
Yakni mulai dari lembaga DPR, Mahkamah Konstitusi hingga MPR.
"Tapi itu kan tidak mudah, gini syaratnya. Itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk, itu harus diproses di internal DPR. Pimpinan DPR membuat disposisi tolong dibahas, atau agar semua fraksi menanggapi ini. Lalu sudah itu, kalau dianggap memenuhi syarat harus ada sidang yang dihadiri DPR minimal 2/3, paripurna untuk menyatakan ini diteruskan atau tidak. Kalau hadir 2/3 harus disetujui 2/3 dari yang hadir," imbuh Mahfud MD.
"Di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan komposisi sekarang itu kan sulit. Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir atau menyetujui, untuk mencapai 1/3 aja susah. Karena sekarang sudah bertumpuk di koalisi. Mungkin yang tidak jelas berkoalisi Nasdem dan PKS, yang lain sudah berkoalisi, itu tidak sampai 1/3 kalau digabung, pasti tidak mencapai 2/3," sambungnya.
Setelah proses di DPR selesai, desakan pemakzulan kepala negara atau wakilnya itu akan dibahas di Mahkamah Konstitusi.
Kata Mahfud, proses di MK nantinya akan memakan waktu lama sebab butuh pertimbangan dan kepastian dari 9 hakim.
"Sesudah itu oke, ke MK perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai, saling membela, mendakwa, 9 hakim. Kalau lolos kembali ke DPR, serahkan lagi ke MPR. Kata MK Anda sudah benar, sekarang dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, apakah diteruskan lagi ke MPR. Di MPR, kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, 2/3 dari 3/4 ini harus setuju. Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena presiden tidak mudah dijatuhkan," jelas Mahfud MD.
Respon Santai Jokowi
Sementara Mahfud MD mengurai penjelasan soal isu pemakzulan Gibran, Presiden ke-7 Jokowi justru santai.
Diungkap Jokowi, desakan pemakzulan seorang kepala negara dan wakilnya itu biasa terjadi.
Sebab kata Jokowi, hal tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi dalam bernegara.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” imbuh Jokowi.
Lagipula diungkap Jokowi, seorang presiden atau wakil presiden itu tidak mudah dijatuhkan.
Jokowi pun mengurai penjelasan yang mirip dengan Mahfud MD terkait syarat pemakzulan kepala negara atau wakilnya.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujar Jokowi.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Luhut Heran Kasus Ijazah Jokowi Tak Selesai, Roy Suryo Kini Sibuk Siapkan Bahan Baru: Tunggu Saja!
NAH LHO! Eks Pegawai Kominfo Ungkap Budi Arie Tahu Praktik Penjagaan Situs Judi Online
BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Dari Percakapan WA, Ahli Bahasa UI Sebut Hasto Kasih Uang Rp400 Juta ke Donny Tri Istiqomah