Komisi Yudisial punya rekomendasi baru. Kali ini, mereka mengusulkan sanksi untuk tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan menteri Tom Lembong. Sanksinya? Non-palu selama setengah tahun.
Di sisi lain, Mahkamah Agung mengaku belum menerima surat resmi soal itu. Tapi mereka sudah bersiap mengeceknya.
"Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis," kata Juru Bicara MA, Yanto, pada Minggu (28/12/2025).
Yanto menegaskan surat dari KY belum sampai ke meja mereka. "Belum dapat suratnya," ujarnya. Ia menambahkan, begitu dokumen itu tiba, barulah MA akan menelaah isinya dengan saksama. Menurutnya, soal teknis memang wewenang MA, sementara urusan etika juga punya jalurnya sendiri.
Rekomendasi KY ini bukan datang tiba-tiba. Ini adalah hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim yang diajukan oleh Tom Lembong dan tim pengacaranya. Semuanya tercatat dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA," konfirmasi Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Dalam putusan itu, KY menyimpulkan tiga hakim dengan inisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KEPPH. Pelanggarannya cukup kompleks, menyentuh aspek seperti angka 1 butir 1.1, angka 4, 8, dan 10 dari aturan bersama MA dan KY.
Alasannya itulah yang mendasari usulan sanksi sedang: hakim non-palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno KY awal Desember lalu, dihadiri oleh lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang memimpin sidang.
Laporan Tom Lembong sendiri masuk ke KY sekitar Agustus lalu. Ia melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara padanya. Hakim-hakim itu menilai Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hampir Rp 195 miliar.
Namun begitu, jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya pun dihapus. Pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu akhirnya bebas dari Rutan Cipinang.
Kini, bola ada di pengadilan MA. Semuanya tergantung pada penelaahan mereka terhadap rekomendasi yang belum sampai itu.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Subsidi Tiket Mudik Lebaran 2026, Diskon hingga 100%
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBP 2026 Dibuka, Berakhir 18 Februari
Indonesia Siapkan Bidding Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
Polri Dukung Target Pemerintah: Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada 2027