MURIANETWORK.COM - Peneliti Media dan Politik, Buni Yani mendesak aparat penegak hukum, mengusut dugaan keterlibatan keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pelanggaran izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seperti diketahui, kapal tongkang dengan nama Dewi Iriana dan JKW Mahakam tengah ramai dibicarakan di media sosial (medsos), sebagai nama kapal pengangkut nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya.
“Termasuk dugaan keterlibatan keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Buni Yani, dikutip Rabu (11/6/2025).
Langkah tegas Presiden Prabowo dalam pencabutan IUP empat perusahaan, kata Buni, patut diapresiasi. Namun, menurut Buni, tak berhenti di pencabutan izin saja, penegakan hukum harus tetap dijalankan.
"Penegakan hukum harus menyasar kemungkinan korupsi dan dugaan keterlibatan keluarga penguasa sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Buni, rakyat akan mendukung penuh jika Prabowo berani mengambil langkah hukum tanpa ragu terhadap siapa pun, termasuk mantan lingkar kekuasaan.
“Prabowo tidak perlu takut pada Jokowi dan geng Solo. Ini saatnya menunjukkan siapa pemimpin sejati. Rakyat ada di belakangnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Luhut Heran Kasus Ijazah Jokowi Tak Selesai, Roy Suryo Kini Sibuk Siapkan Bahan Baru: Tunggu Saja!
NAH LHO! Eks Pegawai Kominfo Ungkap Budi Arie Tahu Praktik Penjagaan Situs Judi Online
BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Dari Percakapan WA, Ahli Bahasa UI Sebut Hasto Kasih Uang Rp400 Juta ke Donny Tri Istiqomah