IRONI! Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?

- Rabu, 28 Mei 2025 | 12:25 WIB
IRONI! Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?


MURIANETWORK.COM - Baru-baru ini sejumlah teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapatnya menjadi perhatian publik. 


Kali ini, intimidasi terjadi terhadap mahasiswa yang menggugat Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), penulis opini di media online, dan teror simbolik dengan kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Redaksi Tempo.


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahkan menyebut keadaan saat ini sebagai demokrasi palsu lantaran ada praktik otoriter di dalamnya.


“Intimimidasi kepada mahasiswa ini kan memvalidasi selama ini kritik kita bahwa demokrasi yang kita miliki ini sebenarnya palsu,” kata Bivitri saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).


Bivitri mengakui bahwa Indonesia masih memiliki institusi demokrasi, tetapi itu hanya cangkang karena pada praktiknya, karakter otoriter yang membatasi kebebasan sipil itu kini makin marak terjadi.


“Saya sering sebut ini sudah kompetitif atau retrearism. Kita sudah cenderung otoriter, tapi dibungkus dengan demokrasi. Demokrasi itu hanya cangkang karena masih kompetitif kesannya,” ujarnya. 


Pemeran film dokumenter Dirty Vote itu menyoroti bagaimana pembuat undang-undang kerap meminta masyarakat yang protes terhadap pengesahan suatu undang-undang untuk melakukan langkah konstitusional, yaitu menggugat undang-undang tersebut ke MK.


Namun, kini langkah tersebut justru mendapatkan intimidasi. Padahal, Bivitri menegaskan konstitusi pada UUD 1945 sudah mengatur soal kepastian hukum bahwa warga negara berkedudukan sama di mata hukum.


“Artinya, kalau mereka memenuhi legal standing dan lain sebagainya untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, harusnya diapresiasi, tidak boleh diintimidasi,” tegas Bivitri.


Dalam perkara intimidasi terhadap mahasiswa yang menggugat UU TNI ke MK, pihak TNI sudah membantah melakukan aksi intimidatif. Namun, Bivitri menilai penyelesaian masalah ini tidak cukup sampai di situ.


Sebab, aparat penegak hukum mestinya melakukan penelusuran soal pihak yang melakukan intimidasi dan memberikan perlindungan kepada mahasiswa tersebut.


“Satu, usut siapa yang melakukan intimidasi dan teror itu. Kedua, berikan perlindungan yang nyata, kalau perlu patroli rumah mereka, dan seterusnya. Pastikan dosen-dosen dan semua pihak yang mempunyai relasi kuasa dengan para mahasiswa untuk tidak melakukan tekanan yang sifatnya kemahasiswaan juga,” tutur Bivitri.


“Jadi, harusnya itu semua dilakukan secara aktif kalau memang pemerintah, negara benar-benar mau membuktikan bahwa hak warga negara di negara ini masih dihormati, apalagi ketika mereka sedang menggunakan haknya untuk menjadi pemohon di pengadilan,” tandas dia.


UU TNI Antidemokrasi?


Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga menyoroti ancaman terhadap mahasiswa penggugat UU TNI. 


Dia menyebut bahwa intimidasi tersebut justru menunjukkan adalah masalah pada pembentukan UU TNI.


“Kalau kemudian muncul ancaman, intimidasi tentu itu harusnya menambah bukti bahwa pembentukan UU ini adalah antidemokrasi, antikonstitusi,” tegas Feri Amsari. 


Untuk itu, dia juga menyebut para mahasiswa ini bisa mengungkapkan intimidasi yang mereka terima kepada Hakim Konstitusi dalam sidang gugatan yang diajukan.


“Produk undang-undang semacam ini yang tidak punya kepentingan publik, malah akan menjadi ancaman bagi publik, termasuk yang menguji UU jadi semakin yakin lah bahwa UU seperti ini tidak baik bagi demokrasi, konstitusional kita,” bebernya.


Kecaman KontraS


Kecaman serupa juga disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 


Mereka menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.


“Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR (judicial review) UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.


“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.


Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.


“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.


“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.


Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.


Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.


“Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini,” tegas Yance saat dihubungi.


Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi


Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.


Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.


Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M. Rayyan Syahbana menjelaskan kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat. 


Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK. 


Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.


Halaman:

Komentar