"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.
Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Ade Ary turut menerangkan pihak terlapor dalam laporan itu dalam proses penyelidikan.
Namun, pada prosesnya muncul sejumlah nama yang hingga saat ini masih dalam pendalaman.
"Jadi makanya waktu itu rekan-rekan pernah bertanya apakah benar A, B, C, D itu terlapor, terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan.
Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini," ujarnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Bayi Ikut Dibawa, Pasutri di Bekasi Malah Tega Curi Motor!
Anak Riza Chalid Borong Rp 176 Miliar Buat Main Golf, Ternyata Duitnya dari Korupsi Minyak Pertamina!
Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!