MURIANETWORK.COM - Pakar IT Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, dia pun keberatan atas pertanyaan-pertanyaan yang tak berkaitan dalam undangan klarifikasinya.
Menurutnya, dia sudah ditanyai 24 pertanyaan oleh polisi, yang mana dia fokus pada pertanyaannya saja sesuai yang ada pada surat pemanggilan. Di surat pemanggilan itu, terdapat tanggal yang ditetapkan, yakni tentang peristiwa di tanggal 26 Maret, dia pun tak tahu maksudnya.
"Di situ ada tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 26 Maret. Ya saya enggak tahu apa. Tapi, itu tidak pernah ditanyakan. Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam. Podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ada enggak podcast di surat ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Roy mengungkapkan bahwa, surat panggilan terhadapnya itu dilayangkan berkaitan laporan Joko Widodo dengan banyak pasal, seperti pasal 310, pasal 311, pasal 27A, pasal 35 ITE, dan pasal 35. Selain dia, temannya dr. Tifauzia Tyassuma pun turut diperiksa pada hari ini.
"Pastinya, saya tidak menjawab yang tidak ada hitam di atas putih di surat itu. Surat itu menyebut tanggal 26 Maret," katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution