KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor, Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar

- Kamis, 05 Februari 2026 | 23:20 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor, Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). OTT ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses impor barang. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Diamankan

Operasi yang digelar KPK tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga penggeledahan di sejumlah lokasi. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana suap ini. Nilainya yang fantastis, Rp40,5 miliar, menggambarkan skala transaksi yang terjadi.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang sitaan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," jelasnya.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang setara dengan Rp15,7 miliar, serta sebuah jam tangan mewah bernilai Rp138 juta.

Modus: Pengkondisian Jalur Merah untuk Barang Ilegal

Menurut keterangan KPK, akar masalahnya terletak pada kesepakatan terselubung antara oknum pejabat bea cukai dan importir. Mereka diduga telah membuat "perencanaan khusus" untuk mengatur jalur impor barang milik PT Blueray.

Dengan adanya pengaturan ini, barang-barang yang dibawa perusahaan tersebut diduga tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya menjadi standar prosedur. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar