MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). OTT ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses impor barang. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Diamankan
Operasi yang digelar KPK tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga penggeledahan di sejumlah lokasi. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana suap ini. Nilainya yang fantastis, Rp40,5 miliar, menggambarkan skala transaksi yang terjadi.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang sitaan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," jelasnya.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang setara dengan Rp15,7 miliar, serta sebuah jam tangan mewah bernilai Rp138 juta.
Modus: Pengkondisian Jalur Merah untuk Barang Ilegal
Menurut keterangan KPK, akar masalahnya terletak pada kesepakatan terselubung antara oknum pejabat bea cukai dan importir. Mereka diduga telah membuat "perencanaan khusus" untuk mengatur jalur impor barang milik PT Blueray.
Dengan adanya pengaturan ini, barang-barang yang dibawa perusahaan tersebut diduga tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya menjadi standar prosedur. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ungkap Asep Guntur.
Uang 'Jatah' Rutin untuk Oknum
Setelah skema "jalur merah" itu berjalan, terjadi serangkaian pertemuan dan transaksi penyerahan uang. Uang tersebut diduga diserahkan secara rutin dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Mekanisme suap ini, kata Asep, berlangsung dengan pola yang teratur. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga membuka pintu lebar bagi barang-barang tidak standar dan berpotensi membahayakan masyarakat untuk beredar di dalam negeri.
Enam Tersangka yang Ditetapkan
KPK telah menetapkan status tersangka kepada enam orang dari dua pihak, yakni pejabat DJBC dan pengurus PT Blueray. Mereka diduga terlibat aktif dalam mata rantai suap tersebut.
Dari lingkungan DJBC, tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray. Penetapan ini menunjukkan penyidikan menjangkau kedua belah pihak yang terlibat transaksi.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap