👇👇
Ijazah Jokowi Diserahkan kepada Bareskrim
Ijazah Jokowi telah diserahkan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan.
"Ya kami dipercaya pak Jokowi untuk diutus membawa dokumen ijazah untuk menyerahkan di Bareskrim ini. Jadi sementara hanya diperintahkan seperti itu aja. Karena kita sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu," kata Wahyudi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Wahyudi mengatakan tidak ada pesan khusus dari Jokowi dalam hal penyerahan ijazah itu.
"Tidak ada (pesan dari Jokowi). Hanya membawakan dokumen ini aja gitu. Untuk diserahkan ke Bareskrim," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menurutnya agenda pada hari Jumat itu hanya penyerahan ijazah dan tidak ada pemeriksaan.
Yakup mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah siap jika ijazah yang diserahkan itu akan dilakukan uji laboratorium forensik untuk mengecek keasliannya.
"Oleh karena itu hari ini kita sudah serahkan semuannya kepada pihak Bareskrim untunk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik," ungkapnya.
Puluhan Saksi Diperiksa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berujar pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025).
Djuhandani menyebut empat orang yang mengadukan kasus itu turut diperiksa.
Kemudian, saksi lainnya adalah tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lalu, ada pihak percetakan Perdana sebanyak satu orang, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Diknas RI.
Di samping itu, satu orang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.
Penyidik juga sudah menelusuri beberapa dokumen akademik, mulai dari dokumen penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook