MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diselesaikan melalui jalur peradilan.
Dalam pernyataannya di platform X pada Jumat (2/5/2025), Jimly menegaskan bahwa pengadilan merupakan forum yang paling netral dan terbuka untuk membuktikan kebenaran atas isu tersebut.
"Tidak ada forum yang lebih tepat untuk membicarakan secara netral dan terbuka mengenai benar atau palsunya ijazah Joko Widodo, kecuali di forum pengadilan yang akan memutus dengan adil," tulis Jimly dalam unggahannya.
Jimly juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam polemik ini untuk membuktikan kebenaran menurut versi masing-masing, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang pada waktunya.
👇👇
Tdk ada forum yg lebih tepat utk mbicarakan secara netral & trbuka mngenai benar/palsunya ijazah Joko Widodo, kcuali di forum pngadilan yg akn mmutus dg adil. Kt apresiasi smua pihak utk buktikn kbenaran mnurut versi msing2 pd wktnya. Kbenaran pasti menang https://t.co/AhGPxdJ3Uu
Reaksi Publik di Media Sosial
Pernyataan Prof. Jimly di platform X memicu beragam tanggapan dari netizen.
Beberapa mendukung pendekatan hukum, sementara yang lain skeptis terhadap netralitas pengadilan.
Pengguna X, Jijim Suhandi, menulis, "Tempat mencari keadilan itu polda pak, bukan pengadilan. Pak Jokowi kan pernah jadi presiden, beliau tahu bahwa polisi lebih adil ketimbang hakim. Apalagi polisinya sudah dalam genggamannya."
Sementara itu, akun @Ntar aja ya berpendapat, "Masih percaya Pengadilan kita..? Sebetulnya sudah ada UU nya (UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) & Lembaganya (KIP). Lebih simpel jika KIP minta pada UGM berkas Yudisium mahasiswa Fak Kehutanan thn 1985. Jika ada nama Jkw di berkas tsb, fix dia lulus & punya ijasah dr UGM."
Akun Bang Jago menambahkan, "Kalau saya punya analisa kira2 begini, Polri menyatakan berdasarkan hasil Labkrim ijasah Jokowi dinyatakan asli, pihak lain termasuk Terlapor tidak bisa melakukan audit forensik karena bukan lembaga yg diakui negara. Jadi tetap saja rakyat tdk akan percaya terhadap putusan pengadilannya nanti."
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook