MURIANETWORK.COM -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait di pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menyebut sejauh ini total 34 saksi sudah dimintai keterangan.
"34 orang diklarifikasi," kata Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Cahyono pun merinci 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, sampai dengan Kepala Desa dan masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Di sisi lain, untuk kasus pemalsuan SHGB dan SHM sendiri, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sosok Jambret Kalung Emas Milik Diplomat Prancis di Kendari, Hasil Penjualan untuk Judi Online
Bos Maktour Bisa Ikutan Jadi Tersangka, Hilangkan Barbuk Masuk Delik Halangi Penyidikan
KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Eks Walkot Pekanbaru
Profil Teknis Terduga Hacker Bjorka Dinilai Tak Sesuai Kapasitas Peretasan Asli