MURIANETWORK.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap polisi atas kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
AKBP Fajar telah diamankan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025).
"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n. FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025), dilansir Pos-Kupang.com.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," lanjutnya.
Henry menjelaskan, seorang Perwira Menengah bila terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan terhadap bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," terang Henry.
Artikel Terkait
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya