Apindo Soroti Lonjakan Indeks Alfa, Khawatirkan PHK di Sektor Padat Karya

- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:45 WIB
Apindo Soroti Lonjakan Indeks Alfa, Khawatirkan PHK di Sektor Padat Karya

Aturan baru soal upah minimum akhirnya resmi terbit. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 pada pertengahan Desember lalu, dan reaksinya langsung berdatangan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) punya tanggapan serius.

Inti masalahnya ada di angka. PP terbaru ini menetapkan rentang indeks alfa dalam formula upah minimum antara 0,5 sampai 0,9. Angka itu melonjak jauh dari ketentuan sebelumnya yang cuma 0,1 hingga 0,3. Bagi pelaku usaha, kenaikan ini bukan main-main dampaknya.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, tak menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan pemerintah ini jauh melampaui usulan yang pernah diajukan bisnis.

"Masukan kami alfa itu rentangnya 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya sudah di atas itu kan 0,3; tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami udah jelas dan datanya semua juga udah disampaikan,"

Ucap Shinta saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Minggu (21/12).

Kekhawatiran terbesar Apindo tertuju pada industri padat karya. Sektor seperti tekstil dan garmen, yang kondisinya masih belum benar-benar bangkit, bakal tertekan paling keras. Batas bawah alfa 0,5 itu dinilai terlalu tinggi. Imbasnya? Bisa ditebak: gelombang efisiensi lewat pemutusan hubungan kerja besar-besaran sangat mungkin terjadi.

"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi,"

Shinta memperingatkan. Ia khawatir niat menaikkan kesejahteraan justru berbalik jadi bumerang yang mematikan lapangan kerja di daerah.

Dengan aturan baru ini, bola panas kini ada di pengadilan pemerintah daerah. Mereka yang akan menentukan angka pastinya. Tantangan makin runyam dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK). Apindo berharap pemda bisa bijak, melihat kondisi riil industri di wilayahnya sebelum mengambil keputusan.

"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermatilah kondisinya,"

tambah Shinta.

Di sisi lain, ada keluhan lain yang mengemuka: soal regulasi yang kerap berubah-ubah. Dari UU Cipta Kerja sampai revisi PP turunannya, ketidakpastian ini dinilai membingungkan, bahkan mengusik minat investor. Situasinya memang berat.

Meski begitu, Apindo menyatakan akan tetap menghormati aturan yang ada. Mereka memilih fokus mengawal proses penetapan upah di tingkat daerah, yang menurut Shinta adalah medan pertarungan sesungguhnya.

"Kita gak bisa apa-apa kan? Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,"

pungkasnya.

Komentar