Aturan baru soal upah minimum akhirnya resmi terbit. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 pada pertengahan Desember lalu, dan reaksinya langsung berdatangan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) punya tanggapan serius.
Inti masalahnya ada di angka. PP terbaru ini menetapkan rentang indeks alfa dalam formula upah minimum antara 0,5 sampai 0,9. Angka itu melonjak jauh dari ketentuan sebelumnya yang cuma 0,1 hingga 0,3. Bagi pelaku usaha, kenaikan ini bukan main-main dampaknya.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, tak menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan pemerintah ini jauh melampaui usulan yang pernah diajukan bisnis.
Ucap Shinta saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Minggu (21/12).
Kekhawatiran terbesar Apindo tertuju pada industri padat karya. Sektor seperti tekstil dan garmen, yang kondisinya masih belum benar-benar bangkit, bakal tertekan paling keras. Batas bawah alfa 0,5 itu dinilai terlalu tinggi. Imbasnya? Bisa ditebak: gelombang efisiensi lewat pemutusan hubungan kerja besar-besaran sangat mungkin terjadi.
Shinta memperingatkan. Ia khawatir niat menaikkan kesejahteraan justru berbalik jadi bumerang yang mematikan lapangan kerja di daerah.
Artikel Terkait
Raksasa Teknologi Siapkan Rp12.000 Triliun untuk Perang Infrastruktur AI
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Bakauheni
China Batasi Kenaikan BBM Meski Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Ketegangan Timur Tengah
Trump Buka Pintu Negosiasi dengan Iran Setelah Ancaman Militer