Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening yang kini sedang ditelusuri aliran dananya.
"Kami masih mendalami apakah transaksi dalam rekening-rekening ini sesuai dengan dugaan aliran dana yang sedang diselidiki," jelas Djuhandhani.
Aguan Tidak Ngurusin Gituan
Sebelumnya Kuaasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya terkait hl tersebut.
Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut.
Ia menyatakan tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.
"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya beberapa waktu lalu.
Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.
Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.
Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!