Mbak Ita dan Alwin Basri Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Miliar
Sementara itu pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita sebelumnya.
Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan menyebut Walikota Semarang itu dan suaminya Alwin Basri menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar.
"Bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik termohon telah memperoleh lebih dari 200 dokumen bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walikota Semarang 2023-2024," kata Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Majelis hakim melanjutkan sehubungan dengan telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Serta menerima atau memotong pembayaran kepada PNS yang lain atau kas umum, seolah-olah PNS atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai hutang padanya terkait dengan intensif dengan pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi.
"Bahwa termohon dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024," jelas majelis hakim.
Penyidik termohon, kata majelis hakim telah menerima penyerahan 9 bukti dari beberapa pihak, termasuk pemohon.
"Bahwa penyerahan tersebut berupa dokumen atau surat-surat termasuk petunjuk yang diperoleh dari beberapa bukti elektronik berupa HP, flashdisk dan memori card," terangnya.
Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, kata majelis hakim telah menunjukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara. Terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," jelas majelis hakim
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi