MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan suami Wali kota Semarang Mbak Ita yakni Alwin Basri terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
Dalam amar putusannya hakim tunggal Arif Budi Cahyono menyatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur minimal menggunakan dua alat bukti.
"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dengan demikian penetapan tersangka sah sehingga dalil kuasa hukum harus ditolak," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Kemudian majelis hakim menolak permohonan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri itu dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus hakim Arif Budi Cahyono di persidangan.
Adapun pada petitum permohonannya Alwin Basri meminta penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang- wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.
Kemudian Alwin Basri juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkaranya.
Namun karena hakim menolak gugatan praperadilan, perkara gratifikasi tersebut dipastikan berlanjut.
Artikel Terkait
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi