Soal penggeledahan di Kemen LHK pekan lalu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berusaha melunakkan. Katanya, saat itu penyidik hanya melakukan pencocokan data terkait pembukaan tambang di kawasan hutan. Tapi ketika ditanya tentang penggeledahan terbaru di rumah mantan menteri, Anang mengaku tak tahu menahu. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, detail kasus ini memang kompleks. Inti masalahnya ada pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan nikel. Menurut penyelidikan awal KPK dulu, Aswad Sulaiman diduga menerima suap Rp 13 miliar untuk mengeluarkan izin-izin itu. Yang mencengangkan, semua IUP itu diterbitkan hanya dalam waktu satu hari. Beberapa lahan yang diizinkan bahkan disebut-sebut merupakan wilayah konsesi PT Aneka Tambang.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud, berdasarkan informasi yang beredar, antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, hingga PT ST. Operasi mereka diduga keras masuk ke area hutan yang seharusnya dilindungi.
Kini, bola panas ada di tangan Jampidsus. Setelah KPK angkat tangan dengan SP3-nya, apakah Kejagung bisa membongkar kasus yang sempat terpendam ini? Publik tentu menunggu. Apalagi dengan geledah-menggeledah yang melibatkan nama besar mantan pejabat tinggi. Perkembangan selanjutnya patut dicermati.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar