KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU Terkait Pembagian Kuota Haji yang Tak Sesuai Aturan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU Terkait Pembagian Kuota Haji yang Tak Sesuai Aturan

Hari ini, KPK kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aizzudin, sang Ketua Bidang Ekonomi PBNU. Panggilannya sebagai saksi, untuk mengusut kasus yang sudah menyita perhatian publik: dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (3/1/2026).

Dia mengiyakan bahwa Aizzudin sudah datang memenuhi panggilan. Prosesnya sedang berjalan. Tapi soal detail apa yang digali penyidik, Budi masih tutup mulut. Itu masih disimpan rapat-rapat.

Kasus ini sendiri sudah menjerat nama besar. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Aizzudin ini adalah bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas.

Lantas, apa pokok persoalannya? Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu, masalah berawal dari tambahan kuota 20.000 pada 2024. Tambahan itu didapat setelah Presiden Jokowi bertemu Raja Arab Saudi.

Nah, aturan mainnya sudah jelas di UU No. 8 Tahun 2019. Pembagiannya harus 92 persen untuk kuota reguler dan cuma 8 persen untuk kuota khusus. Logikanya sederhana: kuota khusus harganya lebih mahal, peminatnya pun tak sebanyak reguler.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).

Dengan tambahan 20.000 kursi itu, hitungannya mestinya jadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi kenyataannya? Berbeda jauh.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai,” ungkap Asep. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.”

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Akibatnya, kuota khusus yang membengkak itu jadi lahan empuk. Biaya haji khusus yang tinggi dengan porsi kuota setengah dari total tambahan, akhirnya mendongkrak pendapatan agen travel secara signifikan.

Proses pembagiannya pun jadi sorotan. “Kuota ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel,” ujar Asep menerangkan. “Travel-travelnya kan banyak di kita. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil.”

Narasi itu yang kini coba dirunut lebih dalam. Kehadiran Aizzudin di Gedung Merah Putih hari ini mungkin akan memberi warna baru dalam mengungkap pola pembagian yang dinilai menyimpang itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar