Dalam unggahannya, akun itu juga mengklaim bahwa sebelumnya banyak korban yang enggan melapor. Mereka merasa mendapat tekanan dan ancaman. Namun begitu, akhirnya ada yang nekat dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Unggahan tersebut bahkan menyertakan foto tanda bukti laporan polisi. Dari dokumen itu, terungkap cerita yang bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Kurang lebih awal tahun 2024 lalu, para korban mendapatkan sinyal trading untuk membeli koin Manta.
Iming-imingnya sungguh menggiurkan: keuntungan bisa menyentuh 300 sampai 500 persen. Gara-gara janji manis itu, terkumpul dana sekitar Rp 3 miliar dari para investor. Tapi apa yang terjadi? Bukannya cuan, harga koin itu malah anjlok luar biasa. Portofolio mereka pun terkikis hampir 90 persen. Sungguh pukulan telak.
Karena itulah, pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, plus Pasal 80, 81, dan 82 UU Transfer Dana. Tak cuma itu, mereka juga menyertakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Untuk sekarang, status hukum Timothy Ronald dan pihak terkait lainnya belum ditetapkan. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan mendalami laporan ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian
KPK Tunggu Travel Haji Kembalikan Uang Kuota, Baru Rp100 Miliar yang Disetor
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur