Lalu, saat ditanya host apa indikasi dari pernyataan Elida itu, Roy menjawab dengan kalimat yang menggantung. Diselipi tawa.
"Yaa... indikasi ada yang cair lah," katanya.
Dia tak menjelaskan lebih jauh. Tapi kalimat singkat itu langsung memantik banyak tafsir. Cair apa? Dana? Atau situasi? Roy membiarkannya mengambang.
Pernyataan Roy ini diamini oleh pengacaranya sendiri, Abdul Gafur Sangadji. Gafur dengan tegas menyebut keterangan Elida Netti menyesatkan publik. Menurut kesaksiannya di gelar perkara, penyidik secara jelas melarang siapa pun menyentuh ijazah yang dibuka itu.
"Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel," ucap Gafur.
"Dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya 'tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh'."
Gafur menegaskan ijazah itu ditaruh dalam map hardcase dan dilapisi plastik keras. Mustahil, katanya, jari bisa menyelip dan merasakan emboss di tengah kertas. "Saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik," pungkasnya.
Di sisi lain, Elida Netti bersikukuh dengan pengalamannya. Dia menggambarkan momen pembukaan ijazah itu sebagai peristiwa yang mengharukan.
"Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata," kenang Elida.
Dia bersikeras bahwa dirinya menyentuh dan merasakan keaslian dokumen itu. "Saya tusuk dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss, ada watermark," ungkapnya. Dia juga menyoroti kondisi fisik kertas yang sudah tua dan robek di bagian bawah, sebagai bukti keasliannya.
Pertemuan di Solo dan silang pendapat yang tak kunjung usai ini menunjukkan satu hal: kasus ini masih jauh dari kata selesai. Setiap perkembangan, sekecil apa pun, langsung disorot dan ditafsirkan dari berbagai sudut. Nuansa hukum, politik, dan drama personal berbaur jadi satu, menciptakan narasi yang terus berdenyut.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas