Sebelumnya, KPK punya alasan sendiri untuk menghentikan kasus ini. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, KPK berpendapat unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo waktu itu menjelaskan, audit BPK menyebut kerugian negara tak bisa dihitung.
Logikanya, menurut KPK, tambangnya sendiri belum dikelola. Jadi, belum tercatat sebagai aset negara. Bahkan, pengelolaan oleh swasta dianggap berada di luar lingkup keuangan negara. Intinya, pelanggaran dalam penerbitan IUP tidak serta-merta menimbulkan kerugian finansial langsung bagi negara.
Namun begitu, langkah berani Kejagung kemarin menunjukkan cara pandang yang lain. Mereka seolah tak mau terjebak pada debat sempit soal “kerugian keuangan negara” saja. Ada kemungkinan jalur lain yang dibuka, misalnya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran administrasi yang parah di sektor kehutanan. Ini bisa menjadi pintu untuk menjangkau aktor-aktor kunci yang selama ini luput.
Dengan penggeledahan ini, Kejagung seperti menantang kesimpulan lama. Mereka membuka kembali luka lama kasus Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum ini kini jadi sorotan publik. Yang jadi pertanyaan besar: akankah perkara yang sempat mati suri ini benar-benar hidup kembali dan dibawa sampai tuntas? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah