Kafe-Kafe Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK, Diduga Tak Masuk Laporan Kekayaan

- Kamis, 25 Desember 2025 | 20:50 WIB
Kafe-Kafe Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK, Diduga Tak Masuk Laporan Kekayaan

KPK kembali menyoroti harta kekayaan Ridwan Kamil. Kali ini, lembaga antirasuah itu mencium ada sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat itu yang tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Aset-aset ini muncul ke permukaan seiring pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

Menariknya, di antara aset yang diduga tak dilaporkan itu, ada beberapa kafe. Bukan cuma satu, tapi tersebar di sejumlah lokasi. Penyidik KPK konon sudah mendeteksi keberadaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal ini. Ia menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan adanya aset-aset yang mangkrak dari laporan kekayaan itu.

“Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Lalu, apa kaitannya dengan kasus BJB? KPK punya keyakinan. Mereka menduga ada aliran dana dari proyek pengadaan iklan bank BUMD itu yang masuk ke kantor Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil. Logikanya sederhana: setiap harta seorang pejabat negara wajib dilaporkan. Asal-usulnya harus jelas.

“Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan,” tegas Budi.

Soal kafe-kafe tadi, Budi mengakuinya. Jumlahnya lebih dari satu dan lokasinya beragam. “Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, Ridwan Kamil sendiri sudah diperiksa KPK awal Desember lalu. Ia membantah keras keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. Namun begitu, Kang Emil mengakui satu hal: sebagai Gubernur Jabar dulu, ia memang punya tugas dan fungsi penting terkait BJB yang statusnya adalah Badan Usaha Milik Daerah.

Kini, semua mata tertuju pada pendalaman KPK. Apakah aset-aset yang tak terlapor itu benar-benar terkait dengan aliran dana korupsi, atau ada penjelasan lain? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar