MURIANETWORK.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sudah berjalan hampir setahun. Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Tapi, sampai sekarang berkasnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Prosesnya terasa berjalan di tempat.
Nah, di tengah kemandekan ini, muncul suara dari seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, ada satu cara agar kasus ini cepat selesai: polisi harus menahan para tersangkanya.
"Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian biasanya akan lebih terdorong untuk mengejar proses ini berlanjut," ujar Fickar dalam sebuah wawancara dengan Tribunnews, Rabu (24/12/2025).
Logikanya sederhana. Saat ini, karena tak ada penahanan, penyidik merasa punya waktu longgar. Mereka terlihat santai saja. Padahal, kasusnya sendiri sudah ditangani cukup lama.
Fickar menjelaskan, aturan dalam KUHAP memang tidak membatasi waktu penyidikan jika tersangka tidak ditahan. Proses bisa berjalan sepanjang alat bukti belum dianggap cukup. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya terpenuhi, ya masih boleh jalan," katanya.
Tapi lain cerita kalau tersangka ditahan. Kewenangan menahan itu dibatasi undang-undang. Untuk penyidik, umumnya hanya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari. Kecuali untuk tindak pidana berat dengan ancaman di atas 9 tahun, masa penahanan bisa lebih panjang.
"Nah, kalau tidak ditahan, ya tidak ada batasan waktunya. Bisa lama," tegasnya.
Jadi, intinya, penahanan akan memaksa penyidik bekerja dengan tenggat waktu yang jelas. Itu yang menurut Fickar bisa mempercepat penyelesaian kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Siapa Sebenarnya Abdul Fickar Hadjar?
Pria kelahiran Jakarta, 15 September 1957 ini bukan baru sekali mengomentari kasus ijazah Jokowi. Sebelumnya, dia juga mengkritik langkah Bareskrim yang memastikan keaslian ijazah Presiden di luar pengadilan.
Menurut Fickar, penentuan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen secara sah hanya bisa dilakukan di persidangan. "Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujarnya dalam kesempatan lain, seperti dikutip SURYA.CO.ID.
Dia menilai, penghentian laporan di tahap penyelidikan oleh Bareskrim justru bisa memanjangkan polemik. Sebab, pelapor bisa mengajukan laporan ulang dengan membawa bukti-bukti baru. "Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," imbuhnya.
Di dunia akademik, Fickar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti. Ia mengajar mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana. Latar belakang pendidikannya pun mumpuni: S1 Hukum dari Universitas Jayabaya (1984) dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia (2002).
Delapan Tersangka dan Dua Klaster
Kasus ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang dibagi polisi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Mereka menghadapi tuntutan yang lebih kompleks, merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, upaya lewat jalur perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur. Pengadilan menilai perkara ini bukan ranah perdata, melainkan pidana atau Tata Usaha Negara.
Di tengah semua keributan ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah berulang kali mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan mereka, angkatan 1980, yang lulus pada 1985.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar