MURIANETWORK.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sudah berjalan hampir setahun. Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Tapi, sampai sekarang berkasnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Prosesnya terasa berjalan di tempat.
Nah, di tengah kemandekan ini, muncul suara dari seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, ada satu cara agar kasus ini cepat selesai: polisi harus menahan para tersangkanya.
"Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian biasanya akan lebih terdorong untuk mengejar proses ini berlanjut," ujar Fickar dalam sebuah wawancara dengan Tribunnews, Rabu (24/12/2025).
Logikanya sederhana. Saat ini, karena tak ada penahanan, penyidik merasa punya waktu longgar. Mereka terlihat santai saja. Padahal, kasusnya sendiri sudah ditangani cukup lama.
Fickar menjelaskan, aturan dalam KUHAP memang tidak membatasi waktu penyidikan jika tersangka tidak ditahan. Proses bisa berjalan sepanjang alat bukti belum dianggap cukup. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya terpenuhi, ya masih boleh jalan," katanya.
Tapi lain cerita kalau tersangka ditahan. Kewenangan menahan itu dibatasi undang-undang. Untuk penyidik, umumnya hanya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari. Kecuali untuk tindak pidana berat dengan ancaman di atas 9 tahun, masa penahanan bisa lebih panjang.
"Nah, kalau tidak ditahan, ya tidak ada batasan waktunya. Bisa lama," tegasnya.
Jadi, intinya, penahanan akan memaksa penyidik bekerja dengan tenggat waktu yang jelas. Itu yang menurut Fickar bisa mempercepat penyelesaian kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Netizen Soroti Perbedaan Penanganan dengan Kasus Jokowi
KPK Dalami Keterkaitan Aura Kasih dalam Kasus Iklan Bank BJB
Mantan Menteri ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
Ombudsman Diserbu Laporan Soal Arsip Ijazah Jokowi