MURIANETWORK.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria melarang rombongan wisatawan mengambil foto di Pantai Parangtritis, Bantul, viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan ruang publik di mana setiap orang berhak mengabadikan momen, selama tidak untuk kepentingan komersial dan menghormati privasi orang lain.
Klaim Aturan Koperasi yang Dipertanyakan
Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, terlihat seorang pria terlibat perdebatan dengan sejumlah pengunjung. Pria tersebut dikabarkan mengklaim adanya aturan dari koperasi wisata setempat yang melarang aktivitas memotret rombongan, meski foto tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Insiden ini memicu tanya publik mengenai kebenaran aturan semacam itu di kawasan wisata yang terbuka.
Kepala Dispar Bantul, Saryadi, mengaku telah mengetahui viralnya video tersebut. Meski begitu, ia menyatakan masih perlu memeriksa detail kronologi kejadiannya lebih lanjut.
Penegasan Prinsip Ruang Publik
Terlepas dari itu, Saryadi dengan tegas menyampaikan posisi resmi pemerintah daerah. Pantai Parangtritis, sebagai aset publik, pada dasarnya dapat diakses oleh siapa saja untuk beraktivitas, termasuk mengambil gambar.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Volume Kendaraan Tembus Rekor
Herdman: Kemenangan di FIFA Series Bukan Harga Mati, Fondasi untuk 2030 Lebih Penting
Menteri ESDM Tegaskan Stok Energi Nasional Aman di Tengah Konflik Global
Wagub Kaltara Soroti Kondisi Jembatan dan RS Rusak di Perbatasan Apau Kayan