“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),”
jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12).
Menurut Asep, ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan berlaku sejak 20 Desember hingga 8 Januari 2026.
Ceritanya begini. Setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi, dia dikatakan mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Dalam setahun terakhir, Ade diduga rutin minta ‘ijon’ proyek dari Sarjan. Permintaan itu disalurkan lewat perantara, yaitu HM Kunang, ayahnya sendiri.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,”
ungkap Asep lebih rinci.
Belum cukup sampai di situ. Sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp4,7 miliar. Dalam penggerebekan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah sang bupati. Uang itu, kata Asep, adalah sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Kini, sorotan tak lagi pada ikan lele dan hadiah hiburan, melainkan pada transaksi gelap yang merugikan negara. Sebuah ironi yang pahit, mengingat acara dulu digaungkan sebagai wadah persatuan.
Artikel Terkait
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK
Dari Pelapor ke Tersangka: Kisah Tragis Dosen dan Perwira Polisi di Balik Kamar Hotel
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut