MURIANETWORK.COM – Kabar mengejutkan datang dari Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan nama yang muncul belakangan ini menarik perhatian. Dia adalah H Sarjan, seorang yang tak asing di kalangan warga setempat. Yang membuatnya makin disorot, Sarjan pernah terlibat dalam sebuah acara ramai yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Acara itu bernama "Mancing Mania Gratis Jilid II", digelar akhir Oktober lalu di Kabupaten Bekasi. Sarjan bertindak sebagai ketua panitia. Saat itu, Gibran hadir untuk membuka acara yang meriah tersebut.
Bayangkan saja, panitia menebar sekitar 5 ton ikan lele ke Kali Gabus, Tambun Utara. Hadiahnya juga menggiurkan, mulai dari sepeda motor listrik, televisi, sampai perlengkapan rumah tangga. Tak heran acara itu membludak, dihadiri ribuan warga. Konon, tujuannya untuk mempererat kebersamaan.
“Kegiatan mancing mania gratis ini kami gelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda sekaligus memperkuat semangat persatuan masyarakat Tambun Utara. Alhamdulillah Mas Wapres bisa hadir dan turut memeriahkan acara ini,”
kata Sarjan kala itu, penuh semangat.
Dalam kesempatan itu, Wapres Gibran punya pesannya sendiri. Ia mengajak anak muda untuk menjaga persatuan, berkreasi, dan tentu saja, bermimpi besar untuk Indonesia Emas 2045. Melalui rilis resmi Sekretariat Wapres, Gibran menekankan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus hidup di setiap kegiatan kebersamaan, termasuk acara rakyat seperti ini.
Namun begitu, suasana hangat itu kini berbanding terbalik dengan fakta yang terungkap. Sarjan justru ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Bukan cuma dia, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang, juga ikut tersangkut.
Mereka bertiga, plus tujuh orang lainnya, diciduk dalam OTT pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),”
jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12).
Menurut Asep, ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan berlaku sejak 20 Desember hingga 8 Januari 2026.
Ceritanya begini. Setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi, dia dikatakan mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Dalam setahun terakhir, Ade diduga rutin minta ‘ijon’ proyek dari Sarjan. Permintaan itu disalurkan lewat perantara, yaitu HM Kunang, ayahnya sendiri.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,”
ungkap Asep lebih rinci.
Belum cukup sampai di situ. Sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp4,7 miliar. Dalam penggerebekan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah sang bupati. Uang itu, kata Asep, adalah sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Kini, sorotan tak lagi pada ikan lele dan hadiah hiburan, melainkan pada transaksi gelap yang merugikan negara. Sebuah ironi yang pahit, mengingat acara dulu digaungkan sebagai wadah persatuan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar