KPK Periksa Sekretaris BKPSDM dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah

- Senin, 09 Februari 2026 | 11:50 WIB
KPK Periksa Sekretaris BKPSDM dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi yang diduga melibatkan pengaturan proyek di daerah tersebut.

Pemeriksaan Saksi Terkini

Upaya penyelidikan KPK memasuki fase baru dengan pemanggilan tiga saksi pada Senin (9/2/2026). Salah satunya adalah Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya kepada awak media.

Selain Andi Carda, penyidik juga mendengar keterangan dua orang dari kalangan swasta, yaitu Agustam dan Sandi Harmoko. Hingga saat ini, pihak KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan yang didalami dari ketiga saksi tersebut.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi

Pemanggilan saksi pada pekan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Rabu (4/2), KPK telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi. Saat itu, Yasir hadir bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan setempat, Dedi Budi Hartono.

Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan intensitas KPK dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan untuk membangun kasus yang komprehensif. Setiap saksi diduga memiliki informasi penting terkait jaringan dan mekanisme transaksi yang sedang diusut.

Modus dan Dugaan Aliran Dana

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar